Meskipun UU No 8 Tahun 2015, pasal 47 menyatakan bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah partai politik tidak boleh menerima uang dari bakal calon atau yang disebut sebagai mahar politik, namun secara diam-diam sejumlah Parpol sudah menentukan besaran mahar untuk tiket calon kepala daerah.Semakin mendekati jadwal pendaftaran calon walikota/wakil walikota Tangerang Selatan, antara bulan juli - agustus 2015 besaran mahar politik per kursi anggota dewan, semakin marak dibicarakan dikalangan pengiat Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Salah seorang bakal calon walikota yang enggan disebutkan namanya pernah menyebutkan bahwa dirinya pernah ditawari Rp.500.000.000 per kursi DPRD oleh salah satu Partai Politik sebagai mahar turunnya rekomendasi dari DPP Partai tersebut.
Menurutnya, jika seorang bakal calon agar dapat maju menjadi calon walikota/wakil walikota maka harus mengeluarkan uang sebanyak minimal Rp.5 Milyar, karena untuk syah menjadi pasangan calon walikota/wakil walikota minimal harus di usung parpol atau gabungan parpol yang mempunyai minimal 10 kursi di DPRD.
Mahar politik dalam Pilkada sudah menjadi rahasia umum. Pada Pilkada lima tahun yang lalu, satu kursi dihargai antara Rp. 300.000.000 s/d Rp. 350.000.000. Jadi kalau sekarang harga satu kursi ditawarkan dikisaran Rp. 500.000.000 adalah sesuatu yang wajar
Kecenderungan Parpol yang meminta mahar politik harus dihentikan. UU No 8 Tahun 2015 harus bisa di terapkan dengan baik, kuncinya adalah integritas KPUD dan Panwaslu. (CN4)
